Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Supriyanto | 18 Juni 2019 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang berjalan singkat ini, JPU menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa Rinaldi.

Dalam draft tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Steve telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, Steve Emmanuel yang ada di kursi terdakwa tampak gusar. Mantan kekasih Andi Soraya itu terdiam namun sempat mengganti posisi duduk.

Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya dalam menyalahgunakan narkotika. Steve juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur Ketua Hakim.

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.

Steve Emmanuel dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait